Wartainsight.com-Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Denpasar, Bali, pada Kamis malam (24/10/2024). Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diduga mempengaruhi putusan bebas bagi terdakwa Ronald Tannur. Zarof yang pernah menjabat sebagai pejabat penting di MA kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelum penangkapannya, Zarof diketahui terlibat dalam industri perfilman sebagai salah satu produser film berjudul Sang Pengadil. Film ini digarap bersama Yuli Andre Darwis dan Agung Winarno dan telah tayang di bioskop. Ironisnya, tema film yang digarap Zarof sangat bertolak belakang dengan dugaan pelanggaran yang kini menjerat dirinya. Film tersebut mengisahkan perjuangan seorang hakim muda yang berupaya menegakkan keadilan di tengah bayang-bayang korupsi yang mengancam hidupnya.
Dari laman resmi TMDB, Sang Pengadil bercerita tentang seorang hakim yang berusaha melawan korupsi dan trauma masa lalu akibat kematian tragis ayahnya, yang juga seorang hakim. Karakter utama di film itu bertekad menegakkan keadilan dengan berani melawan kekuatan-kekuatan korup yang mengancam keluarganya. Jalan cerita ini jelas jauh berbeda dari kenyataan yang kini dihadapi Zarof, yang dituduh terlibat dalam kasus suap demi memengaruhi keputusan hukum.
Tak lama setelah penangkapan Zarof, Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman mantan pejabat MA tersebut. Hasil penggeledahan itu mengejutkan, dengan ditemukannya uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total hampir Rp 1 triliun, tepatnya mencapai Rp 920 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita emas batangan seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman Zarof.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa kekayaan tersebut diduga dikumpulkan oleh Zarof selama menjabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022. “Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024).