Wartainsight.com-Menjelang pelantikan anggota DPR periode 2024–2029 pada Selasa (1/10/2024) mendatang, proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota legislatif (caleg) terpilih masih berlangsung. Terbaru, Tia Rahmania, caleg terpilih dari PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banten I, terkena PAW.
Sebelum Tia, beberapa caleg lainnya juga gagal dilantik meskipun memenangkan kontestasi. Di antaranya, lima caleg dari PKB yang diberhentikan secara mendadak oleh DPP.
Pemecatan Tia Rahmania memicu polemik dan spekulasi di kalangan publik. Tia sebelumnya menjadi sorotan setelah mengkritik Lembaga Ketahanan Nasional yang mengundang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam kegiatan penataran untuk caleg terpilih.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti yang mendasari pemecatan Tia sebagai kader. Bukti tersebut diperoleh dari sidang internal mahkamah partai yang menemukan adanya pengalihan suara di Pileg 2024. Menurut Ronny, sengketa internal diselesaikan melalui mahkamah partai sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Terkait sanksi pemecatan, Ronny menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 31 UU Parpol, dan DPP telah menyidangkan 135 kasus dengan 11 permohonan yang dikabulkan, termasuk gugatan yang diajukan Bonnie Triyana terkait kasus Tia.
Ronny merinci bahwa pada 13 Mei, Bawaslu Banten memutuskan bahwa 8 PPK di dapil Banten I terbukti bersalah dalam memindahkan suara untuk menguntungkan Tia. Hasil sidang mahkamah partai pada 14 Agustus kemudian menemukan Tia bersalah karena menggelembungkan suara dan melanggar kode etik partai.
Setelah itu, pada 30 Agustus, DPP PDIP mengirimkan hasil sidang ke KPU, dan pada 3 September, Mahkamah Etik PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia, yang berujung pada keputusan pemecatan yang dikirim ke KPU pada 13 September.
Ronny menegaskan bahwa pemecatan Tia tidak terkait dengan kritiknya terhadap acara di Lemhannas, melainkan berdasarkan pelanggaran yang terungkap dalam proses internal partai.
Sementara itu, dua caleg terpilih dari PKB yang dicoret, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Ghufron merupakan asisten pribadi Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, sedangkan Irsyad adalah adik Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa meskipun waktu pelantikan semakin dekat, KPU akan tetap memproses permintaan PAW sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia menekankan pentingnya memperhatikan faktor administrasi sebelum pelantikan.
Komisioner KPU lainnya, August Mellaz, menambahkan bahwa KPU hanya berfokus pada ranah administrasi, sementara hubungan antara partai dan caleg berada di luar kewenangan mereka.