April 5, 2025

Belum Daikui Negara, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Ajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama

Wartainsight.com-Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja belum diakui oleh negara, yang terungkap dari permohonan pengakuan pernikahan atau isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini.

Kuasa hukum Rizky, Markus Hadi Tanoto, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA) karena permasalahan teknis yang terjadi pada hari H pernikahan. “Permohonan isbat dilakukan karena adanya permasalahan teknis,” ujar Markus dalam keterangan resminya pada Rabu (30/10/2024).

Rizky juga telah menerima Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus proses isbat nikah di pengadilan, agar pernikahannya dengan Mahalini diakui secara resmi.

Pengacara Rizky menegaskan bahwa pernikahan yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 itu sah secara agama, mengikuti semua aturan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka kini mengajukan permohonan agar tanggal pernikahan tersebut diakui oleh negara.

“Untuk tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan, tetap dicatatkan pada tanggal 10 Mei 2024,” tegas Markus.

Scroll to Top