April 12, 2025

Ditemukan Bahan Kimia, BPOM Perintahkan Tarik Produk Roti Okko dari Peredaran

Wartainsight.com-BPOM telah memerintahkan penarikan roti merek Okko dari peredaran karena mengandung bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan, yaitu natrium dehidroasetat. Penemuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium yang menunjukkan keberadaan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat dalam sampel roti Okko.

BPOM mengeluarkan perintah kepada produsen untuk menghentikan penjualan, memusnahkan persediaan produk, dan melaporkan tindakan tersebut kepada BPOM. Inspeksi yang dilakukan BPOM di fasilitas produksi roti Okko pada tanggal 2 Juli menemukan bahwa proses produksinya tidak sesuai dengan standar CPPOB yang ditetapkan.

BPOM telah mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi roti Okko serta melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium. BPOM juga menyimpulkan bahwa kandungan natrium dehidroasetat dalam roti Okko tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar saat pendaftarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, natrium dehidroasetat adalah bahan kimia yang hanya boleh ditambahkan dalam produk kosmetik dengan batasan maksimum 0,6 persen sebagai asam. BPOM akan mengawasi proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui unit pelaksana teknis di daerah.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam mengawasi keselamatan pangan secara menyeluruh, dari sebelum produk beredar (pre-market) hingga setelah beredar (post-market), untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat aman. Selain itu, BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait obat dan makanan dari sumber yang terpercaya, seperti situs web dan akun media sosial resmi BPOM.

Scroll to Top