Wartainsight.com-Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nur Purnamasidi, menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi guru di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, semua guru dalam jabatan seharusnya sudah tersertifikasi paling lambat tahun 2015. Namun, hingga Juli 2024, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi.
Nur Purnamasidi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penurunan jumlah guru bersertifikat dari 46 persen pada 2019 menjadi 44 persen pada 2023. Dia juga mencatat bahwa jumlah guru yang pensiun lebih cepat daripada laju sertifikasi oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru, memperburuk situasi ini.
“Profesi guru mengalami penurunan yang signifikan dalam nilai dan pengakuan jika dibandingkan dengan profesi lain seperti tenaga kesehatan,” ujar Purnamasidi dalam pernyataannya pada Rabu (24/7).
Dia mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak ditangani, bisa menurunkan minat untuk menjadi guru dan berpotensi menyebabkan krisis guru, yang bisa mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2045.
Purnamasidi menganggap bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, yang diterbitkan pada Mei 2024, harus menjadi momentum untuk mempercepat sertifikasi bagi 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi.
Dia juga mengarahkan perhatian pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk memastikan pelaksanaan peraturan ini secara maksimal sebelum akhir masa jabatannya yang kurang dari empat bulan. Menurut Purnamasidi, anggaran dalam APBN 2024 memungkinkan sertifikasi lebih dari 800.000 guru, baik di sekolah umum maupun madrasah.
“Dengan waktu yang tersisa kurang dari empat bulan, proses sertifikasi harus dipercepat dari enam bulan menjadi satu setengah bulan. Penggunaan teknologi, seperti pembelajaran online yang dipadukan dengan LPTK, dapat mempercepat proses tersebut asalkan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.