November 15, 2024

Dua Orang Ditangkap Setelah Ladang Ganja Ditemukan di Lereng Semeru

WartaInsight.com- Polisi telah menangkap dua orang terkait penemuan ratusan pohon ganja di lereng Gunung Semeru, Lumajang. Sebanyak 365 pohon ganja dengan tinggi 30 hingga 150 cm berhasil disita oleh petugas kepolisian.

Kedua orang yang ditangkap berinisial NT (51) dan BB (32), keduanya adalah warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

“Selain menyita ratusan tanaman ganja, kami juga menangkap dua pelaku,” ungkap Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Maarif, pada Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, petugas kepolisian menemukan ladang ganja yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Ada tiga lokasi ladang ganja yang tersebar di area yang cukup berjauhan. Dari ketiga lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 365 pohon ganja.

“Ladang ganja ini berada di kawasan hutan yang sulit dijangkau karena terletak di lereng yang sangat curam dan penuh dengan vegetasi lebat,” jelas Kompol Jauhar Maarif kepada detikJatim, Kamis (19/9/2024).

Diduga kuat, para pelaku sengaja menanam ganja di lokasi yang sulit diakses untuk menghindari pantauan petugas dan kecurigaan warga sekitar.

Sebelumnya, KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Supardi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MLD (44) dari Dampit, Malang, dan KSN (45) dari Poncokusumo, Malang.

“Awalnya kami menangkap seseorang di wilayah Dampit, yang kemudian mengarah ke Wajak. Kami berhasil menangkap dua orang lainnya, salah satunya mengakui telah menanam ganja di lereng Gunung Semeru seluas satu hektar. Ketika kami periksa lokasi, ada bekas-bekas penanaman,” tambah Supardi.

Petugas mendapati bekas ladang ganja yang diyakini sudah dipanen sebelumnya. Hal ini ditandai dengan sisa-sisa tanaman ganja yang ditemukan di lokasi.

“Dari lokasi, kami menemukan bekas tanaman ganja yang baru dipanen dan dibakar. Luas area tersebut diperkirakan mencapai satu hektare di lereng Gunung Semeru,” tuturnya.

Dalam Operasi Tumpas Semeru 2022, Polres Malang berhasil menyita 27 batang pohon ganja, 248 ranting tanaman ganja, dan satu kantong kresek berisi daun serta ranting ganja seberat 31 gram.

Scroll to Top