April 19, 2025

Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Rp 510 M Divonis 3 Tahun Penjara karena Sikap Sopan

Wartainsight.com-Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, divonis hakim dengan hukuman penjara selama 3 tahun karena terlibat dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.

Keputusan hakim tersebut dipengaruhi oleh sikap sopan yang ditunjukkan Djoko selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkapkan bahwa pertimbangan meringankan termasuk pengakuan bersalah dan penyesalan dari Djoko, serta catatan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Djoko juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Djoko dan tiga rekannya merugikan keuangan negara hingga Rp510,08 miliar melalui kegiatan korupsi ini.

Meskipun dihukum, hakim mempertimbangkan kontribusi Djoko dalam pembangunan infrastruktur jalan tol yang bermanfaat bagi masyarakat dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Putusan tersebut mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Scroll to Top