November 15, 2024

Eks Pejabat MA Berinisial ZR Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Suap dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Wartainsight.com-Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR telah dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam putusan bebas atas Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan setelah ZR sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa ZR telah menjalani pemeriksaan awal di Bali sebelum kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. “Di Kejati Bali, pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ungkap Ketut saat diwawancarai pada Jumat (25/10).

Ketut tidak memberikan rincian lebih jauh mengenai pemeriksaan ZR, termasuk peran dan status hukumnya. Menurutnya, penjelasan terkait status ZR berada di bawah kewenangan Kejagung. “Untuk informasi tentang kemungkinan tersangka baru, silakan tanyakan langsung ke Kejagung,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim MA, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembebasan terdakwa Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dugaan ini muncul setelah ketiga hakim tersebut disinyalir menerima suap dari seorang pengacara berinisial LR.

“Setelah penyidikan, hari ini Jaksa Penyidik Jampidsus menetapkan tiga hakim atas nama ED, HH, dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Jakarta Selatan pada Rabu (23/10).

Qohar menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Para tersangka telah ditahan, dan ketiga hakim yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terus mendapat perhatian publik, dan Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penyidikan serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Scroll to Top