April 5, 2025

Empat Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: Aksi Kejam di Balik Tahlilan

Wartainsight.com-Polrestabes Kota Palembang menangkap empat bocah, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis AA, 13 tahun di Palembang.Mayat gadis SMP tersebut ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada (1/9/2024) lalu.

Keempat pelaku memang masih tergolong dibawah umur. Empat tersangka ditangkap pada Selasa (3/9/2024). Pelaku di tangkap dua hari setelah penemuan mayat korban di lokasi kejadian.

“Empat tersangka masih tergolong anak di bawah umur,” kata Kepolrestabes Palembang, Harryo Sugihhartono dalam Konferensi Pers yang dilakukan pada Rabu malam, (4/9/2024).Mereka adalah IS (16 tahun), yang merupakan kekasih korban dan tiga lainnya adalah MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merupakan teman IS.

Seolah ingin menutupi aksinya dan pura-pura tidak berdosa, Harryo mengatakan, keempat bocah bahkan ikut tahlilan di rumah korban. Mereka ikut yasinan untuk arwah AA.

“Jadi, empat pelaku ini sempat datang untuk yasinan, lalu menurut kesaksian para saksi yang berada di lokasi, saat didatangi oleh petugas, keempatnya melarikan diri. Barulah besoknya kita lakukan penangkapan,” kata dia.

Harryo mengatakan, empat korban tersebut, seluruhnya berperan dalam pembunuhan dan pencabulan terhadap AA. Untuk pembunuhan dilakukan di lokasi pertama yaitu di dekat pembakaran mayat, dengan cara membekap mulut dan hidung korban, sehingga terjadi henti napas.

“Setelah korban meninggal dunia, keempat pelaku barulah menggauli korban. Diawali oleh IS yang merupakan kekasih korban dan ketiga pelaku lainnya,” ujar Harryo.

Tak ingin ketahuan, Harryo mengatakan, para pelaku membawa korban ke lokasi kejadian kedua dengan jarak 30 menit dari lokasi pertama. Pelaku memindahkan korban dengan cara digotong bersama-sama berjalan kaki. “kemudian para pelaku kembali menggauli korban dan meninggalkan korban dengan kondisi baju dan celana yang tersingkap,” kata Harryo.

Hal itu kata Harryo terungkap berdasarkan bukti visum luar dan keasaksian pelaku.Berdasarkan penulusuran polisi, para pelaku menyimpan berbagai video asusila.”Dari sana, kita melakukan penyitaan terhadap handphone pelaku. Selain itu juga, pelaku mengaku memang ingin melakukan tindakan tidak senonoh tersebut kepada korban saat bertemu,” kata dia.

Melalui kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak dan Pasal Pencabulan Terhadap Anak dan Pasal berlapis terhadap perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.

“Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 76D untuk pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E untuk pasal 18 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”.

Scroll to Top