April 19, 2025

Fenomena Mengerikan: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online, KPAI Serukan Upaya Perlindungan yang Ketat dan Tindakan yang Cepat

Wartainsight.com—Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa ada sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang terlibat dalam judi online. Angka tersebut mencakup dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan total perputaran dana mencapai Rp327 triliun selama 2023. Pada hari Jum’at (26/7/2024), “Berdasarkan data demografi, sebanyak dua persen dari pemain judi online adalah anak di bawah usia 10 tahun, dengan total 80 ribu orang,” ujar Maryati dalam keterangan resminya.

Maryati juga menambahkan bahwa fenomena ini tidak hanya merusak kesehatan mental anak-anak tetapi juga memperburuk kondisi ekonomi keluarga mereka. Selain itu, dia melaporkan bahwa ada 440 ribu pemain judi online berusia antara 10 hingga 20 tahun, yang merupakan 11 persen dari total pemain. Pemain berusia 21 hingga 30 tahun tercatat sebanyak 520 ribu orang atau 13 persen, sementara pemain di atas 50 tahun mencapai 1.350.000 orang atau 34 persen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online sejak 2017 telah mencapai Rp517 triliun. Ivan juga mengidentifikasi Jawa Barat sebagai provinsi dengan keterlibatan anak tertinggi dalam judi online, dengan 41 ribu anak terlibat dalam 459 ribu transaksi senilai Rp49,8 miliar. Di Jakarta Barat, kota dengan jumlah anak terbanyak yang terpapar judi online, terdapat 4.300 anak dengan total transaksi sebesar Rp9 miliar dan 68 ribu transaksi.

KPAI menyebut bahwa fenomena perjudian online di kalangan anak-anak ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan tindakan pencegahan dan perlindungan yang lebih ketat. Maryati Solihah menekankan pentingnya upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk menangani masalah ini dan melindungi generasi muda dari dampak negatif judi online.

“Dampak negatif dari judi online terhadap anak-anak sangatlah signifikan. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga dampak psikologis yang bisa mempengaruhi perkembangan mental dan emosional mereka,” jelas Maryati.

Selain itu, Maryati juga menyerukan perlunya peningkatan kesadaran dan edukasi kepada orang tua serta masyarakat tentang bahaya judi online dan cara mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas tersebut. Ia berharap bahwa dengan adanya data yang ada, pihak-pihak terkait dapat segera merancang kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi anak-anak dari risiko judi online.

Dalam menanggapi situasi ini, PPATK juga berencana untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap situs-situs judi online yang tidak sah serta memperketat regulasi untuk mencegah akses anak-anak ke platform-platform tersebut. “Langkah-langkah konkret harus diambil untuk menangani fenomena ini secara serius. Kita harus bekerja sama untuk memastikan anak-anak kita tidak menjadi korban dari perjudian yang merusak, Dengan data dan informasi yang telah dikumpulkan, diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan melindungi masa depan anak-anak Indonesia.” Ujar Ivan Yustiavandana.

Scroll to Top