Wartainsight.com-Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Silitonga, melaporkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemecatan ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kode etik, termasuk ketidakhadiran tanpa izin selama tiga hari dan pergi karaoke saat jam dinas. Keputusan tersebut telah disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta.
Menurut laporan Propam Polda NTT, Ipda Rudy juga dituding melakukan pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam penyelidikan kasus tersebut, Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di lokasi berbeda serta tidak melibatkan unit-unit terkait, sehingga dianggap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Irjen Daniel memastikan laporan terkait PTDH Ipda Rudy sudah diteruskan oleh berbagai unit di Polda NTT kepada pimpinan mereka di Mabes Polri. “Propam, Krimsus, dan Krimum di Polda NTT semuanya telah melaporkan ke atasan masing-masing,” ujarnya.
Di sisi lain, Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas menerima keputusan pemecatannya. “Saya ikhlas dengan semua yang terjadi. Mungkin tadi menegangkan, tapi saya percaya semua ini atas kehendak-Nya,” ungkapnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat. Meski telah menerima keputusan PTDH, Rudy tetap mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang PTDH Ipda Rudy Soik sebelumnya digelar pada Jumat (11/10/2024) di Direktorat Tahti Polda NTT, di mana ia diduga melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus BBM ilegal. Meski isu pemecatan Rudy mencuat bersamaan dengan penanganan kasus mafia BBM, Polda NTT menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan bukti pelanggaran etik yang serius.