WartaInsight.com- Pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica Kumala Wongso resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica meninggalkan Lapas Pondok Bambu pada Minggu pagi sekitar pukul 09.39 WIB, didampingi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam. Setelah keluar dari lapas, Jessica langsung menuju Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menyelesaikan proses administrasi.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna pada tahun 2016. Kini, setelah menjalani sebagian masa hukumannya, ia bebas bersyarat setelah memperoleh remisi selama 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat Jessica ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dengan total remisi yang diterima sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan bahwa setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.
“Dibawa Jessica ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan. Dari situ, kami akan ke Bapas untuk penyerahan Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” kata Hidayat di Lapas Pondok Bambu.
Jessica Wongso kemudian dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara, di mana serah terima Jessica kepada keluarganya akan dilakukan.
Sebagai informasi, Jessica Wongso telah ditahan sejak 30 Juni 2016 atas kasus pembunuhan Mirna dan divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.