April 19, 2025

Koleksi Antelop Madiun Umbul Square Diduga Dijual, Pengelola Jadi Tersangka

WartaInsight.com- Dua ekor antelop dari koleksi Madiun Umbul Square yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dilaporkan hilang. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Menurut Agustinus Krisdijantoro, Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Jatim, pihaknya masih mendalami kasus kehilangan satwa tersebut. “Kami sedang menyelidiki kasus hilangnya hewan koleksi dari Madiun Umbul Square,” ujar Agustinus saat ditemui di Madiun pada Rabu (4/9/2024).

Kehilangan satwa ini terdeteksi setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah melakukan pemeriksaan pada 29 Agustus 2024, petugas BKSDA menemukan kandang yang kosong.

“Kami mengonfirmasi pada tanggal tersebut bahwa kandang memang kosong,” tambah Agustinus.

Kandang yang kosong tersebut sebelumnya dihuni oleh dua ekor antelop jenis Black Buck yang diimpor dari India. Nilai kedua satwa tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Agustinus mengungkapkan bahwa hasil investigasi awal menunjukkan adanya dugaan bahwa satwa-satwa tersebut telah dijual. Pelaku diduga merupakan pihak pengelola Madiun Umbul Square.

“Kami menduga bahwa ada kemungkinan hewan-hewan ini dijual oleh pengelola Madiun Umbul Square,” jelas Agustinus.

Rencana selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait dari Madiun Umbul Square untuk dimintai keterangan, termasuk pegawai hingga Direktur Utama tempat wisata tersebut.

“Semua pihak akan kami panggil, dari pegawai hingga pimpinan Madiun Umbul Square, secara bertahap,” ujar Agustinus.

Saat ini, Madiun Umbul Square memiliki 129 satwa yang menjadi titipan BKSDA, yang terdiri dari satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Madiun Umbul Square terletak di Jalan Raya Madiun Ponorogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Madiun. Sejak 2019, tempat ini telah menjadi lokasi penitipan satwa sesuai permintaan, baik yang dilindungi maupun tidak.

“Sejak 2019, kami telah menitipkan satwa sesuai permintaan Madiun Umbul Square, baik yang dilindungi maupun tidak,” pungkas Agustinus.

Scroll to Top