April 12, 2025

MK Panggil Kemenkeu dan Bappenas Bahas Gugatan Uji Materi UU Pendidikan Nasional

wartainsight.com-

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meneliti lebih dalam gugatan yang meminta agar pemerintah menggratiskan biaya pendidikan untuk jenjang SD dan SMP tanpa memandang apakah sekolah tersebut negeri atau swasta.

“MK akan meminta klarifikasi dari Kemenkeu dan Bappenas. Ini merupakan inisiatif dari kami,” kata Suhartoyo melalui akun YouTube MK RI pada Rabu, (24/07/2024). Sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan, tepatnya pada Kamis, (1/08/2024).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis. “Konstitusi kita mengatur bahwa pemerintah harus membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyamnya,” ujar Guntur.

Guntur menjelaskan bahwa Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 mengatur kewajiban negara untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar dari SD hingga SMP. Biaya ini harus diambil dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang disediakan pemerintah. Guntur menegaskan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi anggaran pendidikan saat ini untuk memastikan bahwa semua biaya pendidikan dasar dapat ditanggung.

“Pemerintah harus memenuhi kewajiban ini minimal dari 20 persen anggaran pendidikan,” tambahnya. Guntur juga menekankan bahwa prioritas anggaran pendidikan harus diberikan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar, tanpa membedakan status sekolah. Dana lebih dapat digunakan untuk pendidikan menengah, tinggi, atau sekolah kedinasan jika tersedia. “Penting untuk memenuhi kewajiban konstitusi dalam membiayai pendidikan dasar tanpa melihat atribut sekolahnya,” tegas Guntur.

Scroll to Top