Wartainsight.com-Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan sejumlah pasal, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUH Pidana. Pelaporan ini terkait dugaan Vadel menghamili anaknya, Lolly, yang masih di bawah umur, serta diduga melakukan aborsi.
Vadel Badjideh telah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi kasus ini. Kabar tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial Vadel.
Razman Arif Nasution mengonfirmasi penunjukan tersebut dan mengatakan, “Iya benar. Nanti sore jam 3 ya. Aku sekarang lagi di Polres Jakarta Selatan mendampingi klien,” ujarnya pada Jumat (20/9). Namun, ia menambahkan bahwa kehadirannya di Polres Jakarta Selatan pagi ini bukan terkait kasus Vadel, melainkan kasus lain yang sedang ditanganinya.
Melalui Instagram, Vadel Badjideh menegaskan, “Segala sesuatu terkait diri saya yang sedang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan tidak akan menjawab apa pun dan silakan hubungi Bapak Razman Arif Nasution. Besok (hari ini) akan dilakukan preskon pada pukul 15:00 WIB di kantor RAN Lawfirm Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan. Terima kasih.”