April 12, 2025

PDIP Digugat Kader ke Pengadilan, Puan Maharani Berikan Tanggapan Berikut

Wartainsight.com-Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memberikan respons terhadap gugatan perdata yang diajukan oleh mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih, Tia Rahmania, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puan menegaskan bahwa partainya memiliki mekanisme internal untuk menangani masalah melalui Mahkamah Partai.

“Partai Politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Partai memiliki alasan yang jelas terkait pemecatan Tia dari keanggotaan DPR RI dan sebagai kader PDI Perjuangan. “Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan tanyakan kepada DPP PDI Perjuangan,” tegasnya.

Tia Rahmania, yang tidak menerima keputusan pemecatan tersebut, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama dijadwalkan pada 10 Oktober 2024.

Tim kuasa hukum Tia, Jupryanto Purbo, mengungkapkan bahwa mereka menggugat Mahkamah Partai dan sejumlah pihak, termasuk DPP PDI Perjuangan, Bawaslu, dan KPU RI.

Jupryanto menambahkan bahwa Tia dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024, tetapi menurutnya, tuduhan itu tidak benar. “Bawaslu daerah telah mengonfirmasi bahwa pelanggaran administratif berasal dari penyelenggara, bukan dari Bu Tia,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa tindakan Mahkamah Partai adalah fitnah dan merugikan kehormatan Tia. Jupryanto juga mengungkapkan bahwa Tia baru mengetahui tentang pemecatannya pada 23 September 2024, bertepatan dengan kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Surat pemecatan baru diterimanya pada 26 September, meskipun sudah ditandatangani sejak 13 September. “Ini menunjukkan ada dugaan kelompok yang ingin menjatuhkan Tia menjelang pelantikannya,” pungkasnya.

Scroll to Top