April 12, 2025

Pemprov Jatim Raup Rp328,6 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Wartainsight.com-Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berhasil mengumpulkan pendapatan daerah sebesar Rp328,6 miliar melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Agustus 2024.

Sejak dimulai pada 15 Juli 2024, program ini diikuti oleh 536.740 objek pajak di Jawa Timur. Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti, menyatakan, “Alhamdulillah, banyak kendaraan dari luar Jawa Timur yang masuk. Total ada 8.906 kendaraan dari luar provinsi yang terdaftar,” ujarnya pada Minggu (8/9/2024).

Kresna menambahkan bahwa target dari program pemutihan pajak ini sebesar Rp238,5 miliar, sementara target untuk APBD 2024 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp7,3 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,16 triliun.

“Untuk perpanjangan program pemutihan ini, kami masih menunggu keputusan dari Gubernur,” tambahnya.

Selama program pemutihan, 73.403 objek memanfaatkan pembebasan BBNKB II dengan total penerimaan Rp74,6 miliar. Selain itu, pembebasan sanksi administratif dimanfaatkan oleh 455.051 objek, menghasilkan penerimaan sebesar Rp227 miliar. Program pembebasan pajak progresif dimanfaatkan oleh 8.286 objek dengan penerimaan sebesar Rp26,9 miliar.

Kresna menekankan pentingnya sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional agar informasi mengenai program ini sampai kepada wajib pajak. Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlangsung selama 1,5 bulan, dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Dalam program ini, kebijakan pembebasan mencakup BBN II, sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta PKB progresif. Prediksi awal menyebutkan bahwa program ini akan dimanfaatkan oleh 357 ribu objek pajak dengan total pembebasan pajak mencapai Rp62,7 miliar.

“Prediksi penerimaan PKB dari program ini hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp77,8 miliar,” tutup Kresna.

Scroll to Top