Wartainsight.com-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding terkait mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara. Banding ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. “Sidang akan terbuka, jadwalnya pukul 10.00 WIB,” ujar Sugeng Riyono, pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dengan anggota majelis Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R. Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL pada Kamis (11/7), serta denda Rp 300 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda SYL akan disita, dan jika tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu, dikurangi jumlah uang yang telah disita dalam kasus ini.
SYL dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. Mereka terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terkait persekongkolan.