WartaInsight.com- Teka-teki terkait oknum PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) yang ditemukan bugil bersama selingkuhannya perlahan mulai terungkap. Berdasarkan hasil visum, ibu dua anak tersebut belum sempat berhubungan intim dengan IM (40) saat digerebek oleh suaminya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa RP telah menjalani visum di RSUD Prof. dr. Soekandar, Mojosari, dan hasil visumnya telah diterima pihak kepolisian. “Sebenarnya yang berwenang menjelaskan dokter, yang jelas kalau dari visumnya tidak ada bekas air mani (pada kemaluan RP),” jelasnya pada Selasa (6/8/2024).
Nova menyatakan bahwa RP dan IM belum sempat berhubungan intim saat digerebek oleh suami, teman-teman suaminya, serta warga sekitar. Namun, pasangan tersebut sudah melepas pakaian hingga bugil di dalam kamar. “Keterangan awal seperti itu (belum sempat berhubungan intim), masih baru ya lepas busana, tapi belum melakukan,” ungkapnya.
Nova menambahkan bahwa kasus dugaan perzinaan RP dengan IM telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada pekan lalu. Hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Belum (menetapkan tersangka), baru naik sidik pekan lalu. Tentunya kami perlu kehati-hatian dan ketelitian,” katanya.
Sebelumnya, RF (34), suami RP, bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto, pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto tersebut memergoki istrinya, RP, berduaan dengan PIL berinisial IM (40) dalam keadaan tanpa busana.
Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh tersebut memakai seragam dinas. Keduanya adalah pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. RP diangkat sebagai PNS pada tahun 2020 dan saat ini menjabat sebagai analis pembangunan. Sedangkan IM, yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer, menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.
RP memiliki dua anak yang berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM, yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto, juga memiliki istri dan dua anak.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian, sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7).
Di sisi lain, RP telah dijatuhi sanksi etik oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berupa pernyataan permintaan maaf dan penyesalan secara tertulis maupun lisan. Selanjutnya, RP juga akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara itu, IM tidak dikenakan sanksi etik maupun disiplin PNS karena berstatus pegawai harian lepas atau honorer tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Namun, IM langsung dipecat dari pekerjaannya.