Wartainsight.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024. Keppres ini ditandatangani oleh Jokowi pada 31 Juli 2024 dan diumumkan pada Jumat (2/8).
Dalam Keppres tersebut, dinyatakan bahwa Hari Desa bukanlah hari libur. Keppres 23/2024 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Juli 2024.
Hari Desa diatur sebagai momen untuk menghargai peran penting desa dalam pemerataan kesejahteraan dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, penetapan Hari Desa juga bertujuan untuk memperkuat peran desa dan mengingatkan masyarakat akan posisi strategis desa dalam sistem pemerintahan.
Keppres ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diundangkan pada 15 Januari 2014. Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Hari Desa sebagai pengingat akan kontribusi desa dalam menjaga dan memperkokoh NKRI serta sebagai bentuk apresiasi atas peran desa dalam struktur pemerintahan.