April 19, 2025

Salah Kaprah, AFPI Rencanakan Penggantian Nama Fintech P2P Lending untuk Membedakan dengan Pinjol

Wartainsight.com-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah merencanakan perubahan nama untuk fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap persepsi publik yang sering mengaitkan fintech P2P Lending dengan pinjaman online (pinjol), yang sering kali beroperasi secara ilegal.

AFPI ingin mengklarifikasi bahwa fintech P2P Lending adalah entitas resmi yang beroperasi sesuai regulasi, berbeda dengan pinjol yang tidak berizin.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa fintech P2P Lending bukanlah pinjol. Dia menjelaskan bahwa anggota AFPI adalah penyedia layanan fintech P2P Lending yang telah terdaftar dan berizin resmi.

Entjik mengungkapkan bahwa perubahan nama ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membedakan antara fintech yang terdaftar dan pinjol yang ilegal. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada status izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech yang sah pasti memiliki izin dari OJK, sedangkan pinjol tidak.

“Kami sedang mencari nama baru untuk fintech P2P Lending sehingga masyarakat bisa lebih mudah membedakan antara pinjol dan fintech yang berizin,” kata Entjik.

Saat ini, AFPI masih mengumpulkan berbagai usulan nama dari masyarakat dan berharap dapat mengumumkan nama baru tersebut pada tahun ini. Entjik menambahkan, “Kami sedang mengumpulkan usulan nama dari masyarakat dan berharap bisa segera diumumkan tahun ini.”

Scroll to Top