Wartainsight.com-Partai Buruh menunjukkan harapan besar menjelang hari terakhir pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024. Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin, mengungkapkan harapan agar ada perubahan mendadak yang memungkinkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk maju dalam pemilihan tersebut.
“Kami berharap masih ada keberuntungan. Mungkin ada partai lain yang telah mengajukan pencalonan dan ingin bergabung dengan Partai Buruh untuk mendukung Anies Baswedan,” ujar Said Salahudin saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Said menyadari bahwa peluang Anies untuk maju semakin kecil setelah gagal mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan (PDIP). Meskipun demikian, Partai Buruh berkomitmen untuk terus berjuang hingga penutupan pendaftaran bacagub-bacawagub di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Kami akan terus berjuang meski peluangnya kecil. Kami percaya ini adalah aspirasi rakyat Jakarta untuk melihat Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI. Kami akan terus mendukungnya hingga akhir,” tambah Said.
Partai Buruh juga menilai bahwa masih ada celah dalam aturan yang memungkinkan Anies untuk maju. Said merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan adanya ruang klarifikasi jika partai politik mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.
“Kalau memang benar-benar tidak memungkinkan, mengapa ada ruang klarifikasi? Kami menghormati pendapat yang melarang, tetapi aturan PKPU harus diperhatikan,” ungkap Said.
Dalam kesempatan yang sama, Said menanggapi beredarnya poster undangan terbuka bertuliskan “Anies Menata Jakarta” yang mencantumkan logo PKB, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Hanura. Menurut Said, jika dukungan dari PKB dan Partai Buruh sudah cukup, hal tersebut dapat mempengaruhi peluang Anies.
Said menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti tentang poster tersebut. “Kalau benar, itu adalah perkembangan positif. Kami akan terus mengikuti perkembangan,” kata Said.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai hanya dapat mendukung satu pasangan calon dan tidak bisa menarik dukungan setelah pendaftaran.
Hal ini berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa perubahan dukungan tidak diperbolehkan setelah pasangan calon terdaftar.
Idham menambahkan bahwa partai politik yang menarik dukungan setelah pendaftaran tidak akan dihitung oleh KPU, sehingga partai politik harus memastikan keputusan dukungannya sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.