April 4, 2025

Supriyani Dapat Dukungan dari Guru Se-Sulteng, Gelar Aksi Depan Pengadilan Negeri Andoolo

Wartainsight.com-Sejumlah guru dari berbagai organisasi se-Sulawesi Tenggara menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Selasa (24/10). Mereka hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito yang didakwa atas dugaan kekerasan terhadap siswa.

Menurut laporan dari Kendari Pos, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 Wita. Ia tampak turun dari mobil dinas yang didampingi oleh Camat Baito, Sudarsono Mangidi. Kehadiran Supriyani disambut hangat oleh perwakilan para guru yang turut mendukungnya, dengan harapan agar kasus yang menjerat rekan mereka dapat dievaluasi ulang dan Supriyani segera dibebaskan.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan,” ungkap Supriyani dengan nada terharu.

Kasus ini bermula pada Rabu (24/4), ketika Supriyani dituduh melakukan kekerasan terhadap siswanya dengan memukul menggunakan gagang sapu. Tuduhan tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa, Ajun Inspektur Dua Wibowo Hasyim, yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Intelkam Polsek Baito.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Supriyani telah menjalani penahanan di Lapas Perempuan sejak Rabu (16/10). Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan akan memberikan advokasi terhadap Supriyani. Pada Selasa (22/10), PN Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Supriyani, sementara Mu’ti juga berjanji untuk memperjuangkan afirmasi agar Supriyani dapat mengikuti seleksi guru PPPK.

Pada sidang perdana yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Supriyani. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Supriyani dan kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Samsuddin, selaku kuasa hukum Supriyani, meminta waktu tambahan hingga pekan depan untuk mempersiapkan eksepsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan guru, yang berharap agar proses hukum berjalan adil dan obyektif.

Scroll to Top