Wartainsight.com-Pengurus Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengumumkan bahwa organisasi tersebut telah resmi menyetujui untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar menjelaskan bahwa persetujuan Muhammadiyah terhadap IUP ini mencakup beberapa catatan penting, termasuk kewajiban untuk menjaga lingkungan dan meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat terdampak. Dia menegaskan pentingnya Muhammadiyah menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat dalam mengelola tambang tersebut.
Meskipun demikian, Anwar menekankan agar masyarakat tidak terbawa emosi dalam menyikapi keputusan ini dan menegaskan bahwa Muhammadiyah telah mempertimbangkan secara matang aspek-aspek terkait sebelum mengambil keputusan ini dalam rapat pleno sebelumnya.
Keputusan ini merespons kebijakan pemerintah yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang, sesuai dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan untuk mendukung sektor pertambangan di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan agama. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Selanjutnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan untuk mengelola kegiatan pertambangan. Ini diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.