Wartainsight.com-Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Habiburokhman mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan putusan bebas terhadap G. Ronald Tannur,” ungkap Habiburokhman dalam pernyataannya pada Kamis (25/7).
Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai seharusnya hakim PN Surabaya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar, atau dolus eventualis, dalam kasus ini. Dia berpendapat bahwa meskipun Ronald Tannur mungkin tidak memiliki niat langsung untuk membunuh, ia seharusnya menyadari bahwa tindakannya bisa mengakibatkan kematian korban.
“Dari video dan fakta kasus, menurut saya majelis hakim seharusnya menerapkan prinsip dolus eventualis. Meskipun tidak berniat membunuh, Ronald Tannur seharusnya menyadari kemungkinan akibat fatal dari tindakannya,” ujar Habiburokhman.
Dia menegaskan bahwa DPR akan mengawasi proses banding yang direncanakan oleh jaksa. Habiburokhman berharap langkah banding tersebut dapat memastikan keadilan bagi almarhumah Dini Sera Afriyanti.
“Saya sangat berharap jaksa akan mengajukan banding, dan kita akan memantau proses di tingkat banding agar korban bisa mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR Edward Tannur, dari semua tuduhan pembunuhan. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Hakim juga menilai bahwa terdakwa telah berusaha menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah menurut Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.